KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
BENGKONG, KOTA BATAM
Nomor: ………….
T e n t a n g
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG
Nomor: ………….
T e n t a n g
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG
MUHAMMADIYAH BENGKONG, KOTA BATAM
PERIODE 2010-2015
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Membaca
|
:
|
Keputusan Musyarah Cabang Muhammadiyah ke-..................................... yang berlangsung pada tanggal:...................................................................
bertempat di .................................................................................................
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran jalannya
tugas-tugas Pimpinan Cabang Muhammadiyah ........................................................................... perlu ditetapkan Pedoman dan Tata Kerja yang
dituangkan dalam satu keputusan
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
|
Berdasarkan
|
:
|
Pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah
.........................................................................................................................
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH BENGKONG,
KOTA BATAM
PERIODE 2010-2015
|
BAB I
TUGAS
PIMPINAN CABANG
Pasal-1
1. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah Cabang Bengkong
berdasarkan kebijakan pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
2. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan
kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah serta
Unsur Pembantu Pimpinannya
3. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta
kegiatan Ranting dalam Cabang Muhammadiyah Kecamatan Bengkong, sesuai dengan
kewenangannya
4. Membina, membimbing, mengintegrasikan dan
mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi
otonom tingkat Cabang
BAB
II
PRINSIP
KERJA
Pasal
2
Pimpinan Cabang dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman
pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpijak pada landasan gerakan Muhammadiyah
yaitu Al-Qur an dan As-Sunnah, Muqaddimah Anggaran Dasar, Matan Keyakinan
Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta pemikiran-pemikiran
mendasar lainya yang menjadi dasar nilai dan norma gerakan
2. Memelihara kultur/ tradisi dalam berorganisasi
yang selama ini menjadi khazanah warga dan pimpinan Muhammadiyah seperti dalam
mengembangkan sikap moderat, maju dan suka beramal
3. Menjalankan keputusan Musyawarah Cabang
Muhammadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, serta
peraturan-peraturan/qaidah-qaidah yang berlaku dalam persyarikatan
4. Berorientasi pada kerja sesuai dengan pembagian
tugas yang telah ditentukan. Menjalankan sistem kepemimpinan kolektif-kolegial
dengan mengikuti tata kerja serta menjaga kekompakan, ukhuwah dalam
menjalankan kepemimpinan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Bengkong
Periode 2015-2020
BAB
III
SUSUNAN DAN PIMPINAN
CABANG MUHAMMADIYAH
BENGKONG, PERIODE
2015 - 2020
Pasal
3
Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, terdiri dari 9
orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang ke-1 yang
merupakan kesatuan kolektif dengan susunan dan personalia sebagai berikut:
- Ketua :
- Wakil
Ketua :
- Wakil
Ketua :
- Wakil
Ketua :
- Wakil
Ketua :
- Sektertaris :
- Wakil
Sekretaris :
- Bendahara :
- Wakil
Bendahara :
BAB
IV
PEMBAGIAN
TUGAS
Pasal
4
Tujuan
Pimpinan Cabang Muhamadiyah Bengkong merupakan kesatuan yang bulat
dan tersistem dalam organisasi. Pembagian tugas dimaksudkan untuk memudahkan
pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang. Oleh karena itu setiap anggota Pimpinan
cabang dalam menjalankan tugasnya wajib melakukan dan memelihara hubungan,
koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara terus menerus.
Pasal
5
Pembagian
Tugas
I. K E T U A ( ................................ )
- Memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang
- Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program serta rencana kegiatan Pimpinan Cabang
- Mengkoordinasikan tugas-tugas anggota Pimpinan Cabang lainya
- Bertanggungjawab atas hubungan dan kerjasama organisasi, baik intern maupun ekstern
- Memimpin rapat-rapat pimpinan cabang
- Menandatangani surat-surat yang bersifat interen dan eksteren
II. WAKIL KETUA
BIDANG TABLIG ( .........................................)
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
- Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Tabligh
- Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Tabligh
- Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
III. WAKIL KETUA BIDANG PENGEMBANGAN RANTING & PENGKADERAN (................ )
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
- Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Pengembangan Ranting, Pengkaderan dan pembinaan organisasi otonom
- Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Pendidikan Kader
- Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
IV. WAKIL KETUA BIDANG PENDIDIKAN (
................................ )
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
- Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang pendidikan
- Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Pendidikan Dasar dan menengah
- Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
V. WAKIL KETUA BIDANG EKONOMI ( .............................. )
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
- Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Ekonomi, Wakaf dan LAZ I SMU
- Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis Pustaka dan Informasi
- Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
VI. WAKIL KETUA BIDANG ………………………..(……………………….)
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
- Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang
- Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis Pustaka dan Informasi
- Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
VII. WAKIL KETUA BIDANG ……………………. (………………………..)
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
- Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang
- Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis Pustaka dan Informasi
- Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.
VIII. SEKRETARIS (
..................................... )
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidz dll
- Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Mengkoordinasikan kegiatan sekretariat yang dilakukan oleh unsur pembantu pimpinan
- Memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat Pimpinan cabang
IX. WAKIL
SEKRETARIS ( ......................... )
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
- Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
- Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
- Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat khusunya ketika sekretaris berhalangan
- Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen
X. WAKIL SEKRETARIS (……………………………..)
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
- Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
- Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
- Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat khusunya ketika sekretaris berhalangan
- Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen
XI. WAKIL SEKRETARIS (……………………..)
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
- Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
- Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
- Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
- Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat khusunya ketika sekretaris berhalangan
- Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen
XII. BENDAHARA ( ....................................... )
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Pimpinan Cabang
- Mempersiapkan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Cabang
- Mengkoordinasikan usaha penggalian dana
- Mengatur dan menyenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan cabang
- Menyenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
- Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan Pimpinan Cabang
XIII. WAKIL BENDAHARA ( ............................... )
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
- Membantu bendahara dalam menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Pimpinan Cabang
- Membantu bendahara dalam mempersiapkan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Cabang
- Membantu bendahara dalam mengkoordinasikan usaha penggalian dana
- Membantu bendahara dalam mengatur dan menyenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan cabang
- Membantu bendahara dalam menyenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
- Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan majelis
BAB
V
TATA
HUBUNGAN
Pasal-6
1. Ketua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil
sekretaris, bendahara dan wakil bendahara merupakan satu kesatuan yang bulat
dalam menjalankan tugasnya dan dilakukan secara kolektif dalam sistem
kepimpinan kolegial
2. Fungsi ketua adalah memimpin pimpinan cabang, dalam
hal ketua umum berhalangan tetap fungsi ketua dilaksanakan oleh salah seorang
wakil ketua sebagai pejabat berdasarkan keputusan pimpinan cabang.
3. Sekretaris dan wakil sekretaris adalah
pengendali segala informasi masukan dan pengeluaran yang diperlukan
persyarikatan, oleh karenanya bertanggung jawab atas terselenggaranya
kelancaran arus informasi kesemua jurusan/bidang
4. Bendahara dan atau wakil bendahara adalah
penanggung jawab pengadaan dan pengunaan dana oleh Pimpinan Cabang termasuk
perencanaan dan pengendaliannya
BAB
VI
SURAT-SURAT
Pasal 7
1. Semua surat masuk dan keluar dicatat dengan tertib melalui
sekretariat Pimpinan Cabang
2. Semua anggota Pimpinan
Cabang yang menerima surat secara langsung mencatatkan surat-2 tersebut pada sekretariat
Pimpinan Cabang dan memberitahukannya kepada sekretaris/ wakil sekretaris
3. Surat-surat masuk disampaikan oleh
sekretaris/wakil sekretaris kepada ketua/wakil ketua/ bendahara sesuai
permasalahannya
4. Semua surat-surat Pimpinan Cabang ditanda tangani
oleh ketua bersama sekretaris dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal ketua berhalangan, surat-surat dapat
ditanda tangani salah seorang wakil ketua
b. Dalam hal sekretaris berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang wakil
b. Dalam hal sekretaris berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang wakil
sekretaris
c. Dalam hal yang bersifat interen, surat-surat ditanda tangani oleh wakil ketua bersama wakil
c. Dalam hal yang bersifat interen, surat-surat ditanda tangani oleh wakil ketua bersama wakil
sekretaris sesuai dengan
pembagian tugas yang telah ditentukan.
5. Surat-surat Pimpinan Cabang yang mengenai keuangan
dan kebendaharaan ditanda tangani oleh ketua/wakil ketua bersama
bendahara/wakil bendahara
6. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandangani
oleh sekretaris/ wakil sekretaris
BAB
VII
RAPAT-RAPAT
Pasal
8
Rapat Pimpinan Cabang terdiri dari:
1.
Rapat
Pleno
2.
Rapat
Pimpinan
3.
Rapat
Kerja Pimpinan
Pasal
9
Rapat
Pleno
1. Rapat pleno adalah rapat Pimpinan
Cabang yang dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Cabang, diadakan
secara reguler, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau menurut
keperluan
2. Rapat pleno berfungsi sebagai forum pembahasan
dan musyawarah pengambilan keputusan Pimpinan Cabang dalam menjalankan tugasnya
yang berkenaan dengan:
a. Perencanaan
dan atau kebijakan serta evaluasi pelaksanaannya
b. Pemecahan masalah tentang persyarikatan dan kepemimpinanya
c. Penentuan sikap Pimpinan Cabang
b. Pemecahan masalah tentang persyarikatan dan kepemimpinanya
c. Penentuan sikap Pimpinan Cabang
3. Rapat pleno dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua
Pasal
10
Rapal
Pleno Lengkap
1. Rapat pleno lengkap adalah rapat Pimpinan
Cabang yang dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Cabang dan ketua
majelis/lembaga serta ketua organisasi otonom tingkat Cabang dan atau ketua
pimpinan Ranting diadakan sesuai dengan keperluan
2. Rapat kerja pimpinan berfungsi sebagai forum
informatif dan koordinatif untuk tujuan melancarkan jalannya pimpinan dalam
segala aspek serta menerima usulan dan masukan untuk menetapkan kebijaksanaan
3. Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh ketua atau
wakil ketua
Pasal
11
Rapat
Kerja Pimpinan
1. Rapat kerja pimpinan adalah rapat Pimpinan
Cabang yang dihadiri oleh anggota Pimpinan Cabang, wakil unsur pembantu
pimpinan tingkat Cabang dan wakil pimpinan organisasi otonom tingkat Cabang
yang diadakan sesuai dengan keperluan
2. Rapat kerja pimpinan berfungsi membahas
pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas-tugas Pimpinan Cabang
3. Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh ketua atau
wakil ketua
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
12
1. Keputusan ini berlaku pada tanggal
ditetapkan
2. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan
ini akan dietepkan kemudian
3. Apabila ternyata dikemudiaan hari
terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini akan di ubah,
disempurnakan atau diatur kembali sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : …………………………
Pada Tanggal : ………………………. H
…………………….
M
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
KECAMATAN BENGKONG, KOTA BATAM
K e t u
a
Sekretaris
…………………… ……………………
NBM : ………………. NBM ………………
Tembusan:
1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batam
2. Majelis tingkat Cabang Muhammadiyah se Kota
Batam
3. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
Kota Batam
4. Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Cabang Kota
Batam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama
No Hp
email