Selasa, 16 Juli 2019

RANCANGAN PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH





KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
BENGKONG, KOTA BATAM
Nomor: ………….

T e n t a n g

PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG
MUHAMMADIYAH BENGKONG, KOTA BATAM
PERIODE 2010-2015

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Membaca
:
Keputusan Musyarah Cabang Muhammadiyah ke-..................................... yang berlangsung pada tanggal:...................................................................
bertempat di .................................................................................................
Menimbang
:
bahwa untuk ketertiban  dan kelancaran jalannya tugas-tugas Pimpinan Cabang Muhammadiyah ........................................................................... perlu  ditetapkan Pedoman dan Tata Kerja  yang dituangkan dalam satu keputusan
Mengingat
:
1.   Anggaran Dasar  Muhammadiyah
2.   Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Berdasarkan
:
Pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang Muhammadiyah .........................................................................................................................


M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH BENGKONG, KOTA BATAM 
PERIODE 2010-2015

BAB  I
TUGAS PIMPINAN CABANG
Pasal-1

1.   Menetapkan kebijakan Muhammadiyah Cabang Bengkong berdasarkan kebijakan pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
2.   Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah serta Unsur Pembantu Pimpinannya
3.   Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam Cabang Muhammadiyah Kecamatan Bengkong, sesuai dengan kewenangannya
4.   Membina, membimbing, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan  dan Organisasi otonom tingkat Cabang

BAB II
PRINSIP KERJA
Pasal 2

Pimpinan Cabang dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.   Berpijak pada landasan gerakan Muhammadiyah yaitu Al-Qur an dan As-Sunnah, Muqaddimah Anggaran Dasar, Matan Keyakinan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta pemikiran-pemikiran mendasar lainya yang menjadi dasar nilai dan norma gerakan
2.   Memelihara kultur/ tradisi dalam berorganisasi yang selama ini menjadi khazanah warga dan pimpinan Muhammadiyah seperti dalam mengembangkan sikap moderat, maju dan suka beramal
3.   Menjalankan keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, serta peraturan-peraturan/qaidah-qaidah yang berlaku dalam persyarikatan
4.   Berorientasi pada kerja sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan. Menjalankan sistem kepemimpinan kolektif-kolegial dengan mengikuti tata kerja  serta menjaga kekompakan, ukhuwah dalam menjalankan kepemimpinan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Bengkong Periode 2015-2020

BAB III
SUSUNAN DAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
BENGKONG, PERIODE 2015 - 2020
Pasal 3

Pimpinan Cabang Muhammadiyah  Kecamatan Bengkong, Kota Batam, terdiri dari 9 orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang  ke-1  yang merupakan kesatuan kolektif dengan susunan dan personalia sebagai berikut:
  1. Ketua                         
  2. Wakil Ketua               
  3. Wakil Ketua               
  4. Wakil Ketua               
  5. Wakil Ketua               
  6. Sektertaris                  
  7. Wakil Sekretaris         
  8. Bendahara                  
  9. Wakil Bendahara         


BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 4

Tujuan
Pimpinan Cabang Muhamadiyah Bengkong merupakan kesatuan yang bulat dan tersistem dalam organisasi. Pembagian tugas dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang. Oleh karena itu setiap anggota Pimpinan cabang dalam menjalankan tugasnya wajib melakukan dan memelihara hubungan, koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara terus menerus.

Pasal 5
Pembagian Tugas

I.  K E T U A   ( ................................ )

  1. Memimpin dan bertanggungjawab  atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang
  2. Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program serta     rencana kegiatan Pimpinan Cabang
  3. Mengkoordinasikan tugas-tugas anggota Pimpinan Cabang lainya
  4. Bertanggungjawab atas hubungan dan kerjasama organisasi, baik intern maupun ekstern
  5. Memimpin rapat-rapat pimpinan cabang
  6. Menandatangani surat-surat yang bersifat interen dan eksteren

II. WAKIL KETUA BIDANG TABLIG ( .........................................)

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
  3. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing,   mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Tabligh
  4. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Tabligh
  6. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

III. WAKIL KETUA BIDANG PENGEMBANGAN RANTING & PENGKADERAN (................ )

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
  3. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing,   mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Pengembangan Ranting, Pengkaderan dan pembinaan organisasi otonom
  4. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Pendidikan Kader
  6. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

IV.  WAKIL KETUA BIDANG PENDIDIKAN ( ................................ )

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
  3. Menjabarkan,  mengarahkan,  membimbing,  mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang pendidikan
  4. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan : Majelis Pendidikan Dasar dan menengah
  6. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan kepadanya yang bersifat interen.

V.  WAKIL KETUA BIDANG EKONOMI ( .............................. )

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
  3. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang Ekonomi, Wakaf dan LAZ I SMU
  4. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis Pustaka dan Informasi
  6. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan  kepadanya yang bersifat interen.

VI.   WAKIL KETUA BIDANG ………………………..(……………………….)

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
  3. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang 
  4. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis Pustaka dan Informasi
  6. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan  kepadanya yang bersifat interen.

VII.    WAKIL KETUA BIDANG ……………………. (………………………..)

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu ketua dalam melakukan pelayanan organisasi/ warga perserikatan
  3. Menjabarkan, mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program bidang 
  4. Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membina, mengkoordinasikan unsur pembantu pimpinan: Majelis Pustaka dan Informasi
  6. Menandatangi surat pelaksanaan tugas pimpinan Cabang pada bidang yang diserahkan  kepadanya yang bersifat interen.

VIII.    SEKRETARIS  ( ..................................... )  

  1. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
  3. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai    kepada penyiapan tanfidz dll
  4. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Mengkoordinasikan kegiatan sekretariat yang dilakukan oleh unsur pembantu pimpinan
  6. Memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat Pimpinan cabang

IX.   WAKIL SEKRETARIS  ( ......................... )

  1. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
  3. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
  4. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
  6. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat khusunya ketika sekretaris berhalangan
  7. Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen

X.    WAKIL SEKRETARIS (……………………………..)

  1. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
  3. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
  4. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
  6. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat khusunya ketika sekretaris berhalangan
  7. Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen

XI.    WAKIL SEKRETARIS (……………………..)

  1. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu sekretaris mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan persyarikatan
  3. Membantu sekretaris mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Cabang serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya
  4. Membantu ketua/wakil ketua dalam memimpin  rapat-rapat Pimpinan Cabang
  5. Membantu sekretaris dalam memimpin kegiatan sekretariat Pimpinan Cabang
  6. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat khusunya ketika sekretaris berhalangan
  7. Bersama wakil ketua bidang Tabligh atau bidang Kader dan Ortom menandatangani surat-surat yang bersifat interen

XII.  BENDAHARA ( ....................................... )

  1. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Pimpinan Cabang
  3. Mempersiapkan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Cabang
  4. Mengkoordinasikan usaha penggalian dana
  5. Mengatur dan menyenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan cabang
  6. Menyenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
  7. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan Pimpinan Cabang



XIII. WAKIL BENDAHARA ( ............................... )

  1. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan Cabang yang diserahkan kepadanya
  2. Membantu bendahara dalam menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Pimpinan Cabang
  3. Membantu bendahara dalam mempersiapkan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Cabang
  4. Membantu bendahara dalam mengkoordinasikan usaha penggalian dana
  5. Membantu bendahara dalam mengatur dan menyenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan cabang
  6. Membantu bendahara dalam menyenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan cabang
  7. Bersama Ketua atau Wakil Ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan majelis

BAB V
TATA HUBUNGAN
Pasal-6

1.   Ketua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara merupakan satu kesatuan yang bulat dalam menjalankan tugasnya dan dilakukan secara kolektif dalam sistem kepimpinan kolegial
2.  Fungsi ketua adalah memimpin pimpinan cabang, dalam hal ketua umum berhalangan tetap fungsi ketua dilaksanakan oleh salah seorang wakil ketua sebagai pejabat berdasarkan keputusan pimpinan cabang.
3.   Sekretaris dan wakil sekretaris adalah pengendali segala informasi masukan dan pengeluaran yang diperlukan persyarikatan, oleh karenanya bertanggung jawab atas terselenggaranya kelancaran arus informasi kesemua jurusan/bidang
4.   Bendahara dan atau wakil bendahara adalah penanggung jawab pengadaan dan pengunaan dana oleh Pimpinan Cabang termasuk perencanaan dan pengendaliannya

BAB VI
SURAT-SURAT
Pasal  7

1.  Semua surat masuk dan keluar dicatat dengan tertib melalui sekretariat Pimpinan Cabang
2.  Semua anggota Pimpinan Cabang yang menerima surat secara langsung mencatatkan surat-2 tersebut pada sekretariat Pimpinan Cabang dan memberitahukannya kepada sekretaris/ wakil sekretaris
3.   Surat-surat masuk disampaikan oleh sekretaris/wakil sekretaris kepada ketua/wakil ketua/ bendahara sesuai permasalahannya
4.   Semua surat-surat Pimpinan Cabang ditanda tangani oleh ketua bersama sekretaris dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Dalam hal ketua berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang wakil ketua
b. Dalam hal sekretaris berhalangan, surat-surat dapat ditanda tangani salah seorang wakil  
           sekretaris
c. Dalam hal yang bersifat interen, surat-surat ditanda tangani oleh wakil ketua bersama wakil 
          sekretaris sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan.
5.   Surat-surat Pimpinan Cabang yang mengenai keuangan dan kebendaharaan ditanda tangani oleh ketua/wakil ketua bersama bendahara/wakil bendahara
6.   Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandangani oleh sekretaris/ wakil sekretaris

BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 8

Rapat Pimpinan Cabang terdiri dari:
1.      Rapat Pleno
2.      Rapat Pimpinan
3.      Rapat Kerja Pimpinan

Pasal 9
Rapat Pleno

1.   Rapat pleno adalah rapat Pimpinan Cabang  yang dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Cabang, diadakan secara reguler, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau menurut keperluan
2.   Rapat pleno berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan keputusan Pimpinan Cabang dalam menjalankan tugasnya yang berkenaan dengan:
            a. Perencanaan dan atau kebijakan serta evaluasi pelaksanaannya
      b. Pemecahan masalah tentang persyarikatan dan kepemimpinanya
      c. Penentuan sikap Pimpinan Cabang

3.   Rapat pleno dipimpin oleh ketua atau wakil ketua

Pasal 10
Rapal Pleno Lengkap

1.   Rapat pleno lengkap adalah rapat Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Cabang dan ketua majelis/lembaga serta ketua organisasi otonom tingkat Cabang dan atau ketua pimpinan Ranting diadakan sesuai dengan keperluan
2.   Rapat kerja pimpinan berfungsi sebagai forum informatif dan koordinatif untuk tujuan melancarkan jalannya pimpinan dalam segala aspek serta menerima usulan dan masukan untuk menetapkan kebijaksanaan
3.   Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh ketua atau wakil ketua

Pasal 11
Rapat Kerja Pimpinan

1.   Rapat kerja pimpinan adalah rapat Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh anggota Pimpinan Cabang, wakil unsur pembantu pimpinan tingkat Cabang dan wakil pimpinan organisasi otonom tingkat Cabang yang diadakan sesuai dengan keperluan
2.   Rapat kerja pimpinan berfungsi membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas-tugas  Pimpinan Cabang
3.   Rapat kerja pimpinan dipimpin oleh ketua atau wakil ketua

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12

1.    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan dietepkan kemudian
3.    Apabila ternyata dikemudiaan hari terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini akan di ubah, disempurnakan atau diatur kembali sebagaimana mestinya



                                                               Ditetapkan di : …………………………
                                                               Pada Tanggal :  ………………………. H
                                                                                         …………………….     M


PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
KECAMATAN BENGKONG, KOTA BATAM
                                         
K e t u a                                             Sekretaris



……………………                                          ……………………
                 NBM : ……………….                                    NBM ………………


Tembusan:
1.    Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batam
2.    Majelis tingkat Cabang Muhammadiyah se Kota Batam
3.    Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang Kota Batam
4.    Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Cabang Kota Batam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama
No Hp
email