ANGGARANRUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH
BAB
XIII
1. Anggaran Rumah Tangga
menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar
dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat
mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB
XIV
PEMBUBARAN
Pasal
40
Pembubaran
1. Pembubaran Muhammadiyah hanya
dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang
diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.
diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.
2. Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran
dihadiri sekurang-
kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.
kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.
3. Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang
hadir.
4. Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan
untuk
kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.
kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.
BAB XV
PERUBAHAN
Pasal
41
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar
ditetapkan oleh Muktamar.
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah
tercantum dalam
acara Muktamar.
acara Muktamar.
3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir
pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir
BAB XVI
PENUTUP
Pasal
42
Penutup
1. Anggaran Dasar ini ini telah
disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26
Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8
Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Tempat Kedudukan
1. Muhammadiyah berkedudukan di
tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta
2 Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara
keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan
Jakarta
Pasal
2
Lambang dan Bendera
1. Lambang Muhammadiyah sebagai
tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:
2. Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding
tiga bergambar
lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna
dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:
lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna
dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:
3. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal
3
U s a h a
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan
dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:
- Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
- Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
- Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
- Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
- Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
- Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
- Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
- Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
- Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
- Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
- Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia,
beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia
mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah
dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu
Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya
melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada
Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan
disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota,
sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota
biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota
Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan
Pusat
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang
penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota
Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan
ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan
pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup
Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan
Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan
usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a. Anggota Biasa:
1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah
berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian
anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian
anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang
berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota
dari Pimpinan Pusat,
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan
memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak
diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses
pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan
pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada
Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang
diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan
akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi
Muhammadiyah.
b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan
Pusat.
Sumber dari
:
- http://www.muhammadiyah.or.id/id/2-content-52-det-anggaran-rumah-tangga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama
No Hp
email