بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ
SELAMAT DATANG DI BLOG MUHAMMADIYAH CABANG BENGKONG, KOTA BATAM - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Pilih Menu

Kamis, 18 Oktober 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH




ANGGARANRUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH


BAB XIII


1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran  
    Dasar.

2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan        oleh Tanwir.

3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran        Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

BAB XIV

PEMBUBARAN


Pasal 40

Pembubaran


1. Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang                
    diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.

2. Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-
    kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.

3. Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
4. Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk 
    kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.



BAB XV


PERUBAHAN

Pasal 41

Perubahan Anggaran Dasar



1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam 
    acara Muktamar.

3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua 
    pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir


BAB XVI

PENUTUP


Pasal 42

Penutup


1. Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.


2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1

Tempat Kedudukan


1. Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta

2 Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta


Pasal 2

Lambang dan Bendera


1.  Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:


2. Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar 
    lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna         
    dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:



3. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.


Pasal 3

U s a h a


Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:

  1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
  2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
  3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
  4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia. 
  5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
  6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
  7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
  9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
  10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
  12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
  13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
  14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah


Pasal 4

Keanggotaan


(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.


(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.

(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.


(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:



a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan



b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat

(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:

1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:

a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq

(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:

a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat

(9) Tata cara pemberhentian anggota.

a. Anggota Biasa:

1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.

b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.

Sumber dari :
  • http://www.muhammadiyah.or.id/id/2-content-52-det-anggaran-rumah-tangga.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama
No Hp
email