بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ
SELAMAT DATANG DI BLOG MUHAMMADIYAH CABANG BENGKONG, KOTA BATAM - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Pilih Menu

Kamis, 25 Oktober 2018

7 FALSAFAH AJARAN KH. AHMAD DAHLAN




“Manusia hidup di dunia hanya sekali: sesudah mati, akankah mendapat kebahagiaan atau kesengsaraan?”
“Lengah, akan sengsara di dunia dan akhirat. Mencari kemuliaan di dunia saja, kalau tidak sungguh-sungguh, tak akan berhasil, apalagi mencari keselamatan dan kemuliaan di akhirat. Bagaimanakah supaya aku selamat dari api neraka? Harus mengerjakan perintah apa; beramal apa; menjauhi dan meninggalkan apa?”

“Kebanyakan manusia berwatak angkuh dan takabur; mengambil keputusan sendiri-sendiri. Tidak mau bertukar pikiran, memperbincangkan mana yang benar dan mana yang salah. Tiap-tiap golongan agama menganggap dirinya yang akan selamat dan bahagia dan yang lain akan celaka dan sengsara.”
“Masing-masing pihak membanggakan apa yang ada pada mereka.” (QS 30:32).

“Pekerjaan apa pun, kalau dilakukan berulang-ulang, akan menjadi kebiasaan. Kalau tabiat kebiasaan itu sudah menjadi kesenangan, akan sukar diubah. Kebanyakan manusia membela adat kebiasaannya. Bila ada yang mau mengubah, ia sanggup membela dengan mengorbankan jiwa-raga, karena ia beranggapan bahwa itu benar.”

“Manusia, seperti botol, selalu menerima sembarang apa saja yang diisikan. Manusia itu membenci apa yang tidak diketahuinya; manusia musuh kebodohannya. Kenalilah kebenaran itu dengan pengetahuan yang benar, bukan dengan memandang orangnya.”
“Kami mengikuti jalan yang kami peroleh dari leluhur kami.” (QS 31:21) ;
“Orang-orang yang arif dan mendapat bimbingan Allah: mereka mendengarkan perkataan dan mengikuti yang terbaik di antaranya.” (QS 39:18-19).

“Manusia harus mencari kebenaran yang sejati. Manusia perlu digolongkan menjadi satu dalam kebenaran; bersama-sama mempergunakan akal pikiran untuk memahami hakikat dan tujuan hidup, mengevaluasi iktikad, kepercayaan, dan tingkah lakunya.”
Hidup di dunia ibarat musafir atau orang yang menyeberang jalan. Musafir harus yakin bahwa ia berada di jalan yang benar yang akan mengantarkan sampai tujuan dengan selamat dan bahagia. Seseorang yang telah menemukan jalan yang benar tidak sepatutnya berjalan demi keselamatan dirinya sendiri, melainkan mengajak orang-orang lain dengan bijaksana untuk menempuh jalan yang sama.
“Apakah engkau mengira bahwa kebanyakan mereka mendengar atau mengerti?” (QS 25:44).

“Kebiasaan manusia tidak berani memegang teguh pendirian dan perbuatan yang benar, karena khawatir akan terpisah dari kesenangan dan teman-temannya. Lalu hidup asal hidup. Manusia tidak menuruti kebenaran yang sudah diyakininya, karena takut mendapat kesukaran dan hanyut oleh kebiasaan buruk.”

“Jalan hidupku terang-benderang bagi orang yang mendapat petunjuk, tetapi hawa nafsu merajalela dan membutakan akal dan hati.
Agama Islam mula-mula cemerlang, kemudian kelihatan makin suram. Akan tetapi sesungguhnya yang suram manusia, bukan agamanya.
Agama adalah kecenderungan ruhani naik menuju kesempurnaan tertinggi nan suci, bersih dari pengaruh kebendaan duniawi.”

“Kebanyakan pemimpin belum berani mengorbankan harta benda dan jiwanya untuk menjadikan umat manusia dalam kebenaran. Mereka malahan mempermainkan dan memperalat manusia yang bodoh dan lemah.”
Pemimpin harus bertindak sebagai imam dalam segala aspek kehidupan. Teladan yang terbaik adalah Rasulullah Muhammad saw dan para pengikutnya terdahulu. Pengorbanan itu harus dimulai dari diri sendiri, dengan sedikit bicara, banyak kerja – Sepi ing pamrih rame ing gawe.
"Apabila pemimpin-pemimpin negara dan para ulama itu baik, maka baiklah alam; dan apabila pemimpin-pemimpin negara dan para ulama itu rusak, maka rusaklah alam dan negara (masyarakat dan negara"

“Belajar ilmu dan belajar amal. Mempelajari pengetahuan atau teori dan mengerjakan atau mempraktikkannya. Semua pelajaran ditempuh sedikit demi sedikit, setingkat demi setingkat. Demikian pula dalam beramal.”
“Mudah-mudahan Allah SWT memberi petunjuk kepada kita ke jalan yang benar, sehingga kita memperoleh kebahagiaan yang abadi. Marilah mengadakan perkenalan, silaturahmi, komunikasi, dan pertemuan sesama kita untuk bermusyawarah, mencari, dan meneliti mana yang salah dan mana yang benar.”

(KH. Ahmad Dahlan)

Selasa, 23 Oktober 2018

PEMBAKARAN BENDERA TAUHID DI GARUT

https://pcmbengkong.blogspot.com/2018/10/pembakaran-bendera-tauhid-di-garut.html


https://pcmbengkong.blogspot.com/2018/10/pembakaran-bendera-tauhid-di-garut.html

Sikap PP Muhammadiyah Tentang Insiden Pembakaran Bendera di Garut
Lima butir sikap PP Muhammadiyah, antara lain:

1. Pembakaran bendera yang di dalamnya bertuliskan kalimat syahadat seharusnya tidak perlu terjadi. Aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan hari santri. Bagaimanapun yang dibakar itu adalah kalimat syahadat atau tauhid yang sangat suci dan mulia dalam ajaran Islam.
Kalau yang mereka melakukan itu sebagai bentuk nasionalisme, ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur. Jika yang mereka maksudkan adalah membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain, cukup dengan aksi simbolik dan tidak harus verbal. Dengan menolak keberadaan HTI sebenarnya lebih dari cukup daripada membakar bendera yang bertuliskan kalimat syahadat atau tauhid. Jika niatnya baik, maka melakukannya harus dengan cara yang baik pula.

2. Pihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

3. Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol agama, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.

4. Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya. Setiap kekerasan atau tindakan yang meresahkan publik harus dilakukan tindakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

5. Sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat Tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan. Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa. Tapi kejadian tersebut harus menjadi bahan muhasabah agar tidak terjadi lagi dengan alasan apapun.

Sumber:
  • http://m.muhammadiyah.or.id/id/news-15118-detail-sikap-pp-muhammadiyah-tentang-insiden-pembakaran-bendera-di-garut.html?fbclid=IwAR1LS3HNLUToyraVyR6ergKmBGCVY8XgqksfMXSv1FPWSOJ0bPqitFwyyj0
  • Penyunting: pcmb

Kamis, 18 Oktober 2018

ANGGARAN DASAR MUHMMADIYAH






BAB I

NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.

Pasal 2

Pendiri

Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.


BAB II

IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG

Pasal 4

Identitas dan Asas

(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.
(2) Muhammadiyah berasas Islam.

Pasal 5 

Lambang

Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh )

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pasal 7

Usaha

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota serta Hak dan Kewajiban

(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V

SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 9

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 10

Penetapan Organisasi

(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.


BAB VI

PIMPINAN

Pasal 11

Pimpinan Pusat

(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.
(2) Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
(3) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.
(4) Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.
(5) Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir.
(6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 12

Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

Pasal 13

Pimpinan Daerah

(1) Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.
(3) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

Pasal 14

Pimpinan Cabang

(1) Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
(3) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
(4) Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

Pasal 15

Pimpinan Ranting

(1) Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.
(3) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
(4) Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan

(1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.
(2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.
(3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Masa Jabatan Pimpinan

(1) Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

Pasal 18

Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

Pasal 19

Penasihat

(1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.
(2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII

UNSUR PEMBANTU PIMPINAN

Pasal 20

Majelis dan Lembaga

(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.
(2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
(3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
(4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII

ORGANISASI OTONOM

Pasal 21

Pengertian dan Ketentuan

(1) Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
(4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 22

Muktamar

(1) Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Muktamar terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
d. Ketua Pimpinan Daerah
e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
(3) Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 23

Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir..
(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

Tanwir

(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua Pimpinan Daerah
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
d. Ketua Pimpinan Cabang
e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua Pimpinan Cabang
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
d. Ketua Pimpinan Ranting
e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah
(3) Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Cabang
b. Ketua Pimpinan Ranting
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28

Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.
(2) Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting
(3) Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Keabsahan Musyawarah

Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.

Pasal 31

Keputusan Musyawarah

Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.

BAB X

RAPAT

Pasal 32

Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.
(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34

Tanfidz

(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat
a. Bersifat redaksional
b. Mempertimbangkan kemaslahatan
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


BAB XI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 35

Pengertian

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.

Pasal 36

Sumber

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Hasil hak milik Muhammadiyah
3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
5. Sumber-sumber lain


Pasal 37

Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII

LAPORAN

Pasal 38

Laporan

(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH




ANGGARANRUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH


BAB XIII


1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran  
    Dasar.

2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan        oleh Tanwir.

3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran        Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

BAB XIV

PEMBUBARAN


Pasal 40

Pembubaran


1. Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang                
    diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.

2. Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-
    kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.

3. Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
4. Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk 
    kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.



BAB XV


PERUBAHAN

Pasal 41

Perubahan Anggaran Dasar



1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam 
    acara Muktamar.

3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua 
    pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir


BAB XVI

PENUTUP


Pasal 42

Penutup


1. Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.


2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1

Tempat Kedudukan


1. Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta

2 Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta


Pasal 2

Lambang dan Bendera


1.  Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:


2. Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar 
    lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna         
    dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:



3. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.


Pasal 3

U s a h a


Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:

  1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
  2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
  3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
  4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia. 
  5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
  6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
  7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
  9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
  10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
  12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
  13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
  14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah


Pasal 4

Keanggotaan


(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.


(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.

(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.


(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:



a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan



b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat

(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:

1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:

a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq

(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:

a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat

(9) Tata cara pemberhentian anggota.

a. Anggota Biasa:

1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.

b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.

Sumber dari :
  • http://www.muhammadiyah.or.id/id/2-content-52-det-anggaran-rumah-tangga.html