Pada tahun 1960 pimpinan pusat
muhammadiyah dalam konferensi pemuda muhammadiyah tanggal 23-25 Muharram 1330
H/18-20 Juli 1960 M di Jakarta. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis
Pendidikan dan Pengajaran menyarankan konfrensi untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah
(IPM) pada tanggal 4 Safar 1381 H/18 Juli 1961 M (Surakarta).Perkembangan IPM
akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh
sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan IPM (tingkat
ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di
sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan
kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya
organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi
Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga
terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada
dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Bahkan pada
Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan
Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan
kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penyesuaian dengan
kebijakan pemerintah.
Dalam situasi kontra-produktif
tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team eksistensi yang bertugas
secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah dilakukan pengkajian yang
intensif, team eksistensi ini merekomendasikan perubahan nama dari Ikatan
Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah. Perubahan ini bisa jadi
merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah organisasi, karena
perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari pemerintah. Bahkan ada yang
menganggap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme sebagaimana yang dimiliki
oleh PII yang tetap tidak mau mengakui Pancasila sebagai satu-satunya asas
organisasinya.
Namun sesungguhnya perubahan nama
tersebut merupakan blessing in disguise (rahmat tersembunyi).
Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin memperluas jaringan dan
jangkauan organisasi ini yang tidak hanya menjangkau pelajar, tetapi juga basis
remaja yang lain, seperti santri, anak jalanan, dan lain-lain. Keputusan
pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat IPM Nomor VI/PP.IPM/1992,
yang selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 18
Nopember 1992 melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muham-madiyah Nomor
53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah
menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah. Dengan demikian, secara resmi perubahan IPM
menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 Nopember 1992.
kemudian, Pimpinan Pusat IRM
mengadakan konsolidasi internal dengan seluruh Pimpinan Wilayah IRM
se-Indonesia di jakarta , juli 2007, untuk membicarakan tentang SK nomenklatur.
Pada kesempatan itu, hadir PP Muhammadiyah untuk menjelaskan perihal SK
tersebut. Pada akhir sidang, setelah melalui proses dialektika yang cukup
panjang, forum memutuskan bahwa IRM akan berganti nama menjadi IPM, tetapi
perubahan nama itu secara resmi terjadi pada muktamar XVI IRM 2008 di Solo.
Konsolidasi gerakan diperkuat lagi pada konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwi)
IRM di Makasar, 26-29 Januari 2008 untuk menata konstitusi baru IPM. Maka dari
itu, nama IPM disyahkan secara resmi pada tanggal 14 Dzulqaidah 1432 H/28
Oktober 2008 M di Solo.
Maksud dan Tujuan IPM “Terbentuknya
pelajar muslim yang berakhlaq mulia,berilmu dan terampil dalam rangka
menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran islam sehingga terwujudnya
masyarakat islam yang sebenar-benarnya“
Semboyan IPM “Nuun Walqolami
Wamaa Yathurun” artinya demi qolam (pena) dan apa yang mereka tulis (Q.S 68
: 1/Al Qolam)
Sumber: https://ipm.or.id/pages/sejarah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama
No Hp
email